Pelajaran Sekolah
Masih Kerap Dilanggar, Berikut Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya.
Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:
- Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
- Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.
Contoh hak asasi manusia
Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:
- Hak pendidikan
Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan. - Hak hidup
Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi. - Hak mengeluarkan pendapat
Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut. - Hak bebas memeluk agama
Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.
Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar.
Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
(kompas.com / Vanya Karunia Mulia Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya"