Breaking News:

Pelajaran Sekolah

Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham

Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.

Kompasiana
Dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 

Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia.

UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara.

Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum.

UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya.

Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia.

Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.

(kompas.com / Vanya Karunia Mulia Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya"

Baca juga artikel terkait Hak Asasi Manusia di sini ..

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Hak Asasi ManusiaIndonesiaPancasila
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved