Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia & Nobu, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara
Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.
Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.
Simak video selengkapnya:
Gisella Anastasia Dikenai Wajib Lapor Kasus Video Syur, Ungkap Rasa Syukur Tidak Ditahan
Sementara itu, diketahui sebelumnya jika Gisella Anastasia yang berstatus sebagai tersangka video syur tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Selama ini Gisel diketahui patuh menjalani wajib lapor.
Gisel tampak hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuji kewajiban lapor, Senin (18/01/2021).
Mantan istri Gading Marten itu hadir dengan mengenakan kemeja putih.

Baca juga: Gempi Ulang Tahun, Gisella Anastasia Ucapkan Terima Kasih Atas Kado Spesial dari Karen Nijsen
Baca juga: CURHAT PILU Gisel ke Sahabat Gading Marten, Video Syur Bareng MYD Bikin Sepi Job: Saya Butuh Kerjaan
"Ini kan hari Senin jadi kita datang ini udah datang (wajib lapor)," ujar Gisella Anastasia dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (18/01/2021).
Gisel mengaku tak tahu sampai kapan harus menjalani wajib lapor.
"Nggak tahu, kita ngikutin prosedur aja.
Ini sampai berikutnya aja," lanjutnya.
Dirinya mengaku tak capek dan justru bersyukur hanya diminta wajib lapor.
Sehingga tidak harus ditahan yang membuatnya berpisah dari anak.
"Enggak, udah syukur udah bisa pulang.