Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia & Nobu, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara
Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes memasuki babak baru.
Penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: TERKUAK Sosok Pengancam Gabriella Larasati, Minta Uang & Ancam Sebarkan Video Syur, Ngaku Cuma Iseng
Baca juga: Sama-sama Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Gisel Ungkap Momen Bertemu Nobu, Sampaikan Ini
Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.
"Pandangan kami sudah sangat baik.
Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.
Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.
"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."
Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.