Atta Banjir Kritikan setelah Beri Bunga Edelweis ke Aurel, Kenapa Edelweis Tak Boleh Dipetik?
Inilah alasan bunga Edelweis tak boleh dipetik. Pantas saja Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah banjir kritikan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa Anaphalis javanica alias bunga Edelweis adalah tumbuhan yang dilindungi.
Pelanggaran atas aturan Undang-Undang itu akan dianggap sebagai tindakan pidana.
Sanksinya bisa dipenjara paling lama 10 tahun penjara, dan denda mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Indonesia dan Ekosistemnya bisa disimak di sini >>> LINK

Mengenal Bunga Edelweis
Kendati demikian, bunga Edelweis yang dilarang dipetik itu khusus untuk jenis Anaphalis javanica atau dikenal dengan Edelweis Jawa.
Tak banyak orang tahu, Edelweis Jawa ini berbeda dengan Edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpen di Swiss.
Adapun Edelweis lain itu bernama latin Leontopodium alpinum.
Dilindunginya bunga Edelweis Jawa lewat Undang-Undang bukan tanpa sebab.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kepunahannya.
Bunga Abadi yang Dilindungi
Bunga Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi lantaran tumbuhan ini memilki waktu mekar yang lama hingga 10 tahun lamanya.
Pesonanya yang tahan lama itu berkat hormon etilen pada bunga tersebut.
Hormon itu bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.
Oleh karena keistimewaan itu, banyak orang memburu Edelweis, biasanya untuk diberikan kepada orang tercinta.