Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Dicek di 2 Website BNI dan BRI, Berikut Caranya
Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI dan BRI dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, bisa dicek di dua website BNI dan BRI ini.
Para penerima hanya perlu mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Bantuan ini akan disalurkan secara langsung ke setiap rekening penerimanya.
Sebelum ke tahap pencairan, calon penerima dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.
Untuk nasabah BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Adapun anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPUM?
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI:
- Masuk ke laman //banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)