AWALNYA Kasihan, Pria Ini Malah Tega Rudapaksa Bocah SD di Hotel, Terungkap Sudah 3 Kali Berhubungan
Bocah SD asal Wonogiri 3 kali dirudapaksa tetangganya di hotel. Pelaku ngaku tak pernah mengancam dan selalu beri uang ratusan ribu ke korban.
Editor: Monalisa
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali.
Lokasi di Hotel terus," ujarnya.
"Saya tidak pernah mengancam (korban).
Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.
"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.
Baca juga: TOLAK Tawaran Anak Anggota DPRD, Ayah Korban: Saya Tanggung Dosa, Ketimbang Anakku Dinikahi Pelaku!
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kakek Cabuli Cucu
Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Utara.