VIRAL Wisata di Puncak Bogor, 2 Mie Rebus Telur Rp 54 Ribu, 6 Teh Rp 90 Ribu, Bukti Notanya Beredar
Viral jajan di sebuah kedai di Puncak Bogor, pengunjung syok bayar 2 mie rebus pakai telur Rp 54 ribu hingga 6 teh hangat Rp 90 ribu.
Editor: Monalisa
Mengutip Tribun Jogja, oknum pedagang yang membanderol harga pecel lele mahal tersebut adalah pedagang baru.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma, mengatakan pedagang tersebut belum masuk dalam paguyubannya.
"Perihal video viral yang menyangkut PKL pecel lele yang ada di perwakilan, kami menyatakan bahwa memang sudah kami temukan oknum PKL tersebut."
"Tetapi saya nyatakan oknum tersebut belum masuk dalam paguyuban kami, karena oknum tersebut ternyata adalah pemilik baru dari pemilik lama yang baru dialihkan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Kamis (27/5/2021).
 
Pedagang itu, lanjut Adi, baru berjualan sekitar dua bulan lalu.
Ia meneruskan tempat pemilik lama yang tak sanggup melanjutkan usahanya karena terdampak pandemi Covid-19.Adi mengungkapkan, si pedagang tak tahu adanya paguyuban.
Si pedagang juga tak berkoordinasi setelah pengambilalihan manajemen tempat makan itu.
Ia pun dikenai sanksi dan mendapat pembinaan dari FKKP.
"Agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kami dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang di wilayah tersebut dan kami akan adakan penyuluhan ketertiban untuk semua PKL yang ada di Perwakilan," pungkasnya.
Imbas Viralnya Harga Pecel Lele Mahal di Kawasan Malioboro
Tiga tempat usaha di Jalan Perwakilan, Yogyakarta, ditutup sementara setelah video soal harga pecel lele mahal viral di media sosial.
Ketiga tempat itu terindikasi melakukan pelanggaran, yakni mematok harga secara tak wajar dan menerapkan cara berjualan yang menjebak.
"(Pesan) pecel lele kok cuma dikasih lele thok (saja), itu nggak boleh lagi."
 
"Kalau pecel lele ya komplit," tegas Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, usai meninjau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Sabtu (29/5/2021), dilansir Tribun Jogja.
Heroe menambahkan, sanksi terberat pada para pedagang yang melanggar adalah penutupan tempat usaha secara permanen.
 
							 
											 
											 
											 
											