Merasa Difitnah, Roy Suryo Polisikan Lucky Alamsyah Buntut Insiden Serempet Mobil: Saya Korban
Roy Suryo resmi melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke polisi. Hal itu berkaitan dengan insiden serempetan mobil pada Sabtu (22/5/2021).
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Roy Suryo resmi melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke polisi. Hal itu berkaitan dengan insiden serempetan mobil pada Sabtu (22/5/2021).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo baru saja menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).
Ia resmi mempolisikan aktor Lucky Alamsyah (LA).
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi yang bersangkutan, saudara LA ini, telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di Instastory-nya.
Ini semua menjadi alat bukti hukum. Termasuk IG story dia yang terakhir.
Baca juga: Lucky Alamsyah Sentil Mantan Menteri Inisial RS, Diduga Arogan hingga Kabur Setelah Serempet Mobil
Baca juga: Serempetan Mobil dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Geram Saat Disebut Sebar Fitnah: Jangan Buat Gaduh
Jadi sudah ada 6 capture dan 1 video dari IG dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," papar Roy seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo merasa difitnah telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah.
Menurut Roy, dirinyalah yang sebenarnya menjadi korban penyerempetan.
"Apa yang dia ceritakan dalam IG Story itu adalah kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta.
Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas.
Tapi berdasarkan analisa yang sudah saya konsultasikan juga dengan teman-teman dari lantas, kalau itu mau diselidiki, bahkan kalau mau diterapkan pakai TAA (Traffic Accident Analysis), bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya lah yang justru menjadi korban," jelasnya.
Lucky Alamsyah disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
Tak hanya itu, aktor berusia 48 tahun itu juga disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/lucky-alamsyah-tak-terima-dituding-sebar-fitnah-oleh-roy-suryo.jpg)