Breaking News:

Selebrita

Alih-Alih Restorasi, Sanksi 48 Kerbau untuk Pandji Pragiwaksono Diprotes sebagai Pemerasan Adat

Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Jatim Official
Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja. 

Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja.

TRIBUNSTYLE.COM – Pemerhati budaya sekaligus pemuda Toraja, Rajus Bimbin, menilai keputusan Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) yang menjatuhkan sanksi berat berupa 48 ekor kerbau, sejumlah babi, serta denda moral senilai Rp2 miliar kepada komedian Pandji Pragiwaksono sebagai langkah yang berlebihan dan tidak mencerminkan nilai-nilai luhur adat Toraja.

Rajus menegaskan bahwa besarnya sanksi tersebut tidak masuk akal dan bahkan terkesan sebagai bentuk pemerasan yang bertentangan dengan semangat keadilan adat.

Baca juga: 5 Fakta Kondisi Penglihatan Adul, Tepis Buta, Sindir Pandji Pragiwaksono: Semoga Dia Diberi Kebaikan

Ia berpendapat, tindakan seperti itu justru dapat merusak citra luhur budaya Toraja, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kehormatan, serta kebijaksanaan dalam menyelesaikan perbedaan.

Menurut Rajus, adat seharusnya menjadi sarana edukatif dan rekonsiliatif, bukan alat untuk menekan atau mempermalukan seseorang di hadapan publik.

Ia pun berharap agar lembaga adat Toraja dapat lebih bijak dan proporsional dalam mengambil keputusan, agar nilai-nilai budaya Toraja yang agung tetap terjaga dan dihormati oleh masyarakat luas.

Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja.
Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sanksi 48 Kerbau untuk Pandji Pragiwaksono

“Saya secara pribadi melihat bahwa ini mempermalukan identitas kita, rasa keberbudayaan kita. Dengan adanya denda ini kita kayak tidak beradab, membuat peluang menampatkan kesempatan untuk memeras kepada seseorang,” ujarnya melalui pesan suara via WhatsApp.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lembaga adat yang mengeluarkan sanksi tersebut, karena dianggap tidak mencerminkan tata cara adat yang seharusnya dijalankan dengan bijak dan bermartabat.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Girang, Berat Badan Turun hingga 16 Kg, Beber Perubahan Kesehatan yang Dirasakan

Menurut Rajus, penetapan denda adat tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja.
Alih-alih restorasi, sanksi 48 kerbau untuk Pandji Pragiwaksono diprotes sebagai pemerasan adat yang dinilai mencoreng makna budaya Toraja. (YouTube Pandji Pragiwaksono)

Setiap keputusan menyangkut sanksi, besaran material, hingga lokasi pelaksanaan, seharusnya diputuskan melalui sidang adat yang sah.

“Sidang adat menjadi wadah yang sah untuk menentukan bentuk sanksi sesuai dengan nilai-nilai dan aturan adat Toraja yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Rajus menilai, langkah tergesa-gesa dalam menjatuhkan sanksi tanpa mekanisme yang jelas justru dapat menurunkan wibawa adat dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap budaya Toraja.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi persoalan yang menyangkut nilai adat agar tidak memperkeruh citra budaya lokal.

( Tribuntoraja.com | Lilianti Ariyani Saalino | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )

Tags:
Pandji PragiwaksonoRajus BimbinTongkonan Adat Sang Torayan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved