Selamat Berkat Shareloc WA, Wanita di Semarang Luput dari Rudapaksa, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga
Seorang wanita berhasil lolos dari rudapaksa setelah kirim lokasi terkini dirinya, pelaku babak belur diamuk warga Semarang
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
Kolase TribunStyle.com/Mashable.com/The Standard/Shutterstock
Ilustrasi wanita korban kekerasan seksual dan logo aplikasi WhatsApp
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran.
Eko mengatakan, pelaku terjerat dengan Pasal 81 Jo pasal 53 dan Pasal 81 tentang Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Karena ini percobaan, lanjut Eko, pelaku bakal dihukum kurungan selama 5 tahun, 1/3 dari ancaman maksimal.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunJateng.com/Rahdyan)