Selamat Berkat Shareloc WA, Wanita di Semarang Luput dari Rudapaksa, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga
Seorang wanita berhasil lolos dari rudapaksa setelah kirim lokasi terkini dirinya, pelaku babak belur diamuk warga Semarang
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang perempuan di Semarang berhasil selamat dari percobaan rudapaksa oleh seorang pria kenalannya di media sosial.
Ia berhasil lolos karena saat kejadian korban sempat menuliskan kronologi dan mengirim lokasi kejaidan di grup WhatsApp teman-temannya.
Alhasil, teman-teman korban langsung menghampiri tempat kejadian dan langsung mengeroyok pelaku.
Peristiwa tak mengenakkan ini dialami NVM (19) di Graha Wahid Milan C11 RT 003 RW 010, Sabtu (15/5/2021).
Pelaku bernama Albert Liestianto melakukan percobaan rudapaksa di rumah korban.
Sebagaimana dilansir dari TribunJateng.com, pelaku percobaan rudapaksa ini bisa ditangkap setelah NVM menceritakan kronologi dan mengirim lokasinya di grup WA yang berisi teman-temannya.

Mengetahui hal itu, teman-teman korban beserta warga setempat dan Polsek Tembalang menggerebek tempat kejadian pada Minggu (16/5/2021) pukul 00.30 dini hari.
Ketika dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, wajah Albert tampak babak belur.
Selain itu, pelaku juga terlihat sesenggukan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian berawal adanya laporan pada Sabtu (15/5/2021) pukul 18.30 WIB.
Kronologi bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial.
Alhasil keduanya memutuskan untuk bertemu.
Pelaku pun mengajak korban yang merupakan karyawan swasta ke rumahnya.
"Di rumah tersangka inilah ada upaya-upaya jahat yang dilakukan pelaku," tuturnya saat konfrensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut, Irwan mengatakan kala itu korban mengalami perlakuan asusila.
Akhirnya, NVM menyampaikan keadaannya melalui grup WA.
"Korban menyebutkan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu share loc (kirim lokasi)."
"Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan," ujarnya.

Menurut Irwan, tindakan yang dilakukan tersangka bukanlah hal yang wajar dalam hubungan sosial.
Terhadap korban, tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa.
"Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang menyampaikan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.
Bahkan NVM sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pisau untuk mengancam korban.
"Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP," jelasnya.
Ternyata selain NVM, Albert juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Akan tetapi kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri," ujarnya.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, mengaku menyukai korban, buruh tani ini nekat coba merudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Terlebih, aksinya itu saat pelaku berinisial NK (30) tengah mabuk.
Korbannya, SMM (16) diketahui sebagai warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku dan korban juga tinggal di wilayah yang sama.
Aksi percobaan asusila itu pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya memang menyukai korban.

Pada saat kejadian, NK mengaku tengah dipengaruhi oleh alkohol.
Pasalnya, lanjut Eko, pelaku habis menenggak minuman keras.
"Pelaku habis meminum-minuman keras jenis anggur sampurna," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 11 Mei 2021.
Dengan nekat, NK menyelinap ke kamar SMM ketika bertamu ke rumah korban.
Saat itu, pelaku berusaha merudapaksa korban.
Namun aksinya gagal karena SMM berteriak meminta pertolongan.
Akhirnya, pelaku pun melarikan diri setelah sang korban menjerit.
Perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran.
NK pun akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku akhirnya dihadapkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran.
Eko mengatakan, pelaku terjerat dengan Pasal 81 Jo pasal 53 dan Pasal 81 tentang Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Karena ini percobaan, lanjut Eko, pelaku bakal dihukum kurungan selama 5 tahun, 1/3 dari ancaman maksimal.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunJateng.com/Rahdyan)