Breaking News:

Putra Pedangdut Rita Sugiarto Ngaku 3 Tahun Konsumsi Narkoba, Raffi Zimah Terancam 4 Tahun Penjara

Update kasus narkoba yang menjerat putra dari pedangdut Rita Sugiarto. Raffi Zimah sudah tiga tahun konsumsi barang haram.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Polisi menggelar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah. 

Reporter: Yuliana Kusuma Dewi

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus narkoba yang menjerat putra dari pedangdut Rita Sugiarto. Raffi Zimah sudah tiga tahun konsumsi barang haram.

Kasus narkoba kembali menghiasi dunia hiburan Tanah Air.

Kini anak dari pedangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah yang tersandung kasus narkoba.

Raffi Zimah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil tes urine, Raffi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (The Ruminator)

Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Daniel Mardhany Vokalis Deadsquad, Positif Ganja & Benzo, Begini Kronologinya

Baca juga: Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya, Rio Reifan Menyesal hingga Ngaku Ingin Sembuh: Saya Capek

"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (19/05/2021).

Raffi mengaku sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba.

"Sudah lama (pakai sabu), sekitar tiga tahun yang lalu," ungkap Raffi Zimah.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,9 gram beserta bong, korek api, dan satu unit ponsel.

Saat pers rilis, Raffi Zimah mengungkapkan penyesalannya kepada keluarga dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri.

Saya minta maaf sama keluarga sama masyarakat semuanya, saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Raffi terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusri.

Sementara itu dua orang pengedar yang ikut ditangkap terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rita SugiartoRaffi ZimahnarkobaYuliana Kusuma Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved