Breaking News:

Viral Hari Ini

Diiming-imingi Bakal Dinikahi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 15 Tahun 2 Kali, 3 Hari Tak Pulang ke Rumah

Tiga hari tak pulang, gadis 15 tahun dirudapaksa seorang pria sebanyak 2 kali dan diiming-imingi bakal dinikahi

dailypost
Ilustrasi gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa 

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJogja.com, Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban. Aksi asusila tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan awal mula pencabulan itu terkuak.

Sang anak, lanjut Andriansyah, berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu kandung dan membuatnya syok.

"Di mana awal kronologisnya pada Senin 19 April 2021, ada warga yang melapor jika anaknya dicabuli oleh orang di sebuah hotel di Klaten," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah, pihaknya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Meskipun Ku Tak Siap untuk Merindu, Nyanyian 11 Awak Kapal KRI Nanggala Terekam, Videonya Viral

Baca juga: Viral, Wanita Dianiaya Pacar Selama 2 Hari, Lemas, Leher Dirantai hingga Lebam di Sekujur Tubuh

Tiga pelaku pencabulan saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Tiga pelaku pencabulan saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). (TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan)

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada dua pelaku lain yang ikut mencabuli siswi SD tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kepada korban, ternyata ada dua pelaku yang melakukan pencabulan kepada dirinya," jelasnya.

Lantas, lanjut Kasatreskrim Polres Klaten, dari pengembangan kasus tersebut juga diketahui PD juga melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak anaknya itu duduk di bangku SD.

"Kejadian itu sudah dilakukan ayah tiri korban sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, dari hasil itu kami tetapkan tiga tersangka," katanya, sembari menyebut dua tersangka lainnya berinisial RL (38) dan AA (32).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian, ponsel, hingga bukti check in di hotel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

(TribunStyle.com/Nafis,TribunnewsSultra.com)

#KasusAsusila #Rudapaksa

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
rudapaksaNafis AbdulhakimSulawesi Tenggara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved