Viral Hari Ini
Diiming-imingi Bakal Dinikahi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 15 Tahun 2 Kali, 3 Hari Tak Pulang ke Rumah
Tiga hari tak pulang, gadis 15 tahun dirudapaksa seorang pria sebanyak 2 kali dan diiming-imingi bakal dinikahi
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter : Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Dirayu bakal dinikahi, gadis berusia 15 tahun dirudapaksa hingga tak pulang ke rumah selama tiga hari.
Kejadian nahas ini diketahui berada di Kacamatan Mapalano, Kabupaten Muna.
Bocah berusia 15 tahun yang jadi korban ini merupakan warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Ia dirudapaksa pria berinisial D hingga 2 kali.
Pelaku diketahui sebagai warga Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Demi kelancaran aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bakal dinikahi.

Baca juga: VIRAL Wanita Ini Santai Sebar Uang Rp 100 Juta dari Balkon, Terungkap Identitas dan Pekerjaannya
Baca juga: VIRAL Wanita Sebar Uang Rp 100 Juta dari Balkon, Puluhan Karyawannya Berebutan di Bawah
Kejadian yang menimpa bocah 15 tahun ini pun dibenarkan Kaubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunnewsSultra.com, Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Bawah Umur Asal Buton Ditindih 2 Kali, Dirayu Akan Dinikahi, aksi keji tersebut terjadi Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, pada 1 Mei 2021.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021).
Dalam laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan bahwa perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.
Kecurigaan bermula saat sang bocah tak pulang ke rumah selama tiga hari.
Setelah melakukan pencarian, ternyata korban berada di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Mapabalo.
Mengetahui hal tersebut, orangtua bersama polisi menjemput korban.
"Setelah korban dijemput, korban pun meceritakan apa yang terjadi selama tiga hari tidak pulang," ujar Dolfi.

Ternyata pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 11.00 WITA, korban diajak untuk silaturahmi di rumah keluarga diduga pelaku di Kecamatan Mapabalo.
Namun sesampainya di sana, korban malah diperlakukan tak senonoh.
Gadis belia ini dipaksa melayani hasrat bejat D hingga dua kali.
"Terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah keluarganya tersebut, dengan iming-iming akan menikahi korban," beber Dolfi.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna tengah pun melakukan penyelidikan untuk mendalami kejadian rudapaksa anak di bawah umur.
"Korban dan keluarganya merasa keberatan dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," imbuh Dolfi.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami oleh anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Klaten.
Pelaku asusila itu diketahui merupakan ayah tiri sang anak.
Bahkan, pelaku juga mengajak dua teman lainnya.
Satu dari pelaku yakni ayah tiri korban berinisial PD (46).
Aksi bejatnya tersbeut dilakukan PD sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mencabuli anak tirinya lebih dari satu kali.
Bahkan, PD melakukan hal kejinya itu terakhir pada 21 Maret 2021 lalu.

Saat melancarkan aksinya, PD mengancam anak tirinya tersebut untuk tidak melapor ke sang ibu.
Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJogja.com, Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban. Aksi asusila tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan awal mula pencabulan itu terkuak.
Sang anak, lanjut Andriansyah, berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu kandung dan membuatnya syok.
"Di mana awal kronologisnya pada Senin 19 April 2021, ada warga yang melapor jika anaknya dicabuli oleh orang di sebuah hotel di Klaten," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah, pihaknya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca juga: Meskipun Ku Tak Siap untuk Merindu, Nyanyian 11 Awak Kapal KRI Nanggala Terekam, Videonya Viral
Baca juga: Viral, Wanita Dianiaya Pacar Selama 2 Hari, Lemas, Leher Dirantai hingga Lebam di Sekujur Tubuh

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada dua pelaku lain yang ikut mencabuli siswi SD tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kepada korban, ternyata ada dua pelaku yang melakukan pencabulan kepada dirinya," jelasnya.
Lantas, lanjut Kasatreskrim Polres Klaten, dari pengembangan kasus tersebut juga diketahui PD juga melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak anaknya itu duduk di bangku SD.
"Kejadian itu sudah dilakukan ayah tiri korban sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, dari hasil itu kami tetapkan tiga tersangka," katanya, sembari menyebut dua tersangka lainnya berinisial RL (38) dan AA (32).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian, ponsel, hingga bukti check in di hotel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunnewsSultra.com)