Lebaran 2021
Menjelang Lebaran, Ini Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar, Batasnya Sebelum Salat Idul Fitri
Lebaran 2021, jangan lupa bayar zakat fitrah, ini besarannya yang wajib dikeluarkan. Dibayar paling lambat sebelum Salat Idul Fitri.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Adapun besaran uang yang digunakan untuk zakat fitrah setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai, besarannya mungkin bisa berbeda-beda.
Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.
Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni sekitar Rp 30 ribu.
Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?
Terkait waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah, Dewan Syariah Solo Peduli, Moh Abdul Kholiq Hasan, juga memberikan penjelasan singkat.
Hal itu ia sampaikan melalui video Kanal YouTube Tribunnews.com, OASE.
Menurutnya, ada beberapa pendapat dari ulama soal waktu yang tepat membayar Zakat Fitrah.
"Tentu ada perbedaan di antara ulama, tapi kita ambil pendapat yang moderat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-membagikan-zakat-fitrah.jpg)