Breaking News:

RESMI! Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021, Bagaimana dengan Pemerintah?

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, berikut ini penetapan Muhammadiyah dan pemerintah perihal tanggal Idul Fitri 1442 H.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana salat idul fitri. 

Sessi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan. 

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag: 

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Fitri 2021Idul Fitri 1442 HMuhammadiyah1 Syawal 1442 H
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved