Kian Memanas, Hotman Paris Tantang Hotma Sitompul Buktikan Pencurian Desiree Tarigan: Ayo Tunjukkan!
Hotman Paris desak pihak Hotma Sitompul untuk membuktikan tuduhan pencurianyang diberikan pada pada Desiree Tarigan.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Delta Lidina Putri
Hotman Paris lantas menuturkan bahwa seorang lelaki itu harus berani membuktikan perkataannya.
Oleh karena itu, Hotman Paris menantang pihak Hotma Sitompul untuk menyebutkan deposit yang telah dicuri Desiree.

Bahkan, Hotman Paris siap menjilat kaki apabila Hotma Sitompul bisa membuktikan tuduhannya kepada Desiree adalah benar.
"Seorang laki-laki harus berani, kalau berani mengatakan ada hilang Rp 10 miliar," tegas Hotman Paris.
"Saya tanyakan, berani nggak bilang yang hilang itu deposito bank mana?"
"Kalau dia berani mengatakan, deposito nomor sekian, bank sekian, gue akan jilat kakinya," pungkasnya.
Simak video selengkapnya :
Desiree Tarigan dituduh melakukan pencurian
Menurut Hotman Paris, tidak adanya istilah pencurian karena harta tersebut adalah harta bersama milik suami istri.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris Hutapea dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Jumat, (30/4/2021).
Dalam video tersebut, Hotman menyampaikan penjelasan mengenai pasal 361 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Muliana Tarigan Ikut Turun Tangan, Minta Hotma Sitompul Segera Bercerai dengan Desiree Tarigan
Baca juga: Hati Hotman Paris Terketuk, Akui Siap Tanggung Biaya Pendidikan Anak korban KRI Nanggala 402
"Hotman mengucapkan salam kepada seluruh pengacara muda di seluruh indonesia. Ingat jam terbang menentukan kualitas cara berpikir legal mind Anda," kata Hotman dilansir dari TribunWow.com dengan judul Saat Hotman Paris Mendadak Beri Kuliah Hukum soal Harta Gono-gini: Mahasiswa Aja Tahu,
"Jam terbang menentukan legal minds," tegasnya lagi.
Hotman juga mengatakan bahwa seorang anak muda, haruslah mengetahui mengenai kitab undang-undang hukum pidana.
"Salah satu contoh yang anak muda, pengacara muda harus tahu dari pengalaman praktik adalah pasal 367 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," lanjut Hotman.