Curiga Ada Rp 1 Juta di Dompet Putrinya, Ibu Syok Tahu Anaknya Dijual, 40 Kali Layani Hidung Belang
Seorang ibu syok temukan uang Rp 1 juta di dompet putrinya, padahal hanya beri uang jajan 10 ribu, ternyata sang anak dijual ke hidung belang.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah nekat membangun bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.
Lelaki tersebut mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi dalam membangung bisnis tersebut.
Diketahui, lelaki itu membangun bisnis prostitusi online lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika putrinya yang berusia 14 tahun itu tidak pulang selama satu malam.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Baca juga: TEGA Jadi Mucikari Adik Sendiri, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suami, Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Baca juga: Dokter Malah Asyik Berfantasi saat Periksa Keputihan Pasien, Tak Sadar Aksi Bejatnya Direkam

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021) seperti dikutip dari Tribun Jogja Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang.
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Transaksi Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
FRUSTRASI Menjanda, Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang
Kasus prostitusi lainnya, kali ini terjadi di Majalengka.
Polisi baru-baru ini mengungkap fakta baru terkait kasus prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka.
TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).
Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.
Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Baca juga: KEJI Suami Jadi Mucikari Istri Sendiri, Sehari Bisa Kencani 10 Pelanggan, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam
Baca juga: VIRAL Tabrak 2 Perempuan, Pengendara Fortuner Acungkan Pistol dan Pelototi Warga: Bukan Salah Gua
Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.
Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.
Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jabar FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
(Tribun Jogja/Miftahul Huda, Tribun Jabar/Eki Yulianto)