Viral Hari Ini
Seperti Tersihir, 3 Gadis Muda Diperdaya Dukun Palsu, Tak Sadar Telah Pegang Alat Kelamin Pelaku
Hilang kesadaran saat pegang alat kelamin dukun palsu, tiga gadis di bawah umur baru sadar setelah pelaku pergi, pria ini babak belur setelah
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Hilang kesadaran, tiga gadis di bawah umur ini tak menyangka telah pegang alat kelamin seorang pria.
Mereka baru sadar setelah pelaku pergi meninggalkannya.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Fahrizal, dukun palsu di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini seolah memiliki ilmu gendam.
Ia bisa menghasut ketiga korban hanya dengan rayuan belaka.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli tiga gadis muda secara bersama-sama.

Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Peristiwa tak terpuji ini diketahui berlangsung di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Keterangan dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (19/4/2021), ketiga korban merupakan gadis belia.
Kronologi bermula saat tiga gadis muda ini duduk sambil ngobrol.
Tak lama, pelaku datang mendekati ketiga gadis tersebut.
"Ketiga korban ini masih dibawah umur," kata Yasir.
Kala itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka telah diguna-guna oleh seorang pria.
Tak hanya itu, pelaku juga mengatakan ada jarum yang bersarang di tubuh korban.
Pelaku mengatakan itu merupakan sihir kiriman orang jahat.

Percaya dengan kata-kata Fahrizal, korban kemudian mengikuti permintaan pelaku.
Terhasut, korban pun dibawa pelaku ke suatu tempat.
Di sana baju ketiga korban mulai dibuka oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengeluarkan alat vitalnya di tempat tersebut.
Saat itu juga, pelaku meminta ketiga korban memegang alat vitalnya tersebut.
Tidak diketahui penyebabnya, ketiga korban seolah kehilangan kesadaran setelah memegang alat kelamin pelaku.
Parahnya, saat itu tangan pelaku mulai menggerayangi tubuh korban-korbannya.
Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban.
Begitu pelaku pergi, tiga gadis belia ini tersadar bahwa mereka baru saja menjadi korban pencabulan.
Baca juga: TEGA, Kakek 68 Tahun Cabuli Siswi di Bawah Umur & Berikan Balon, Kamar Mandi Sekolah Jadi Saksi Bisu
Baca juga: TAKUT Dicerai, Ibu Ini Pasrah Putrinya Dicabuli Suami Selama 6 Tahun, Diperkosa Saat Minta Uang Saku
Saat itu juga, korban langsung melapor kepada warga setempat.
Alhasil, warga berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.
"Warga menangkap pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polres Langkat," kata Yasir.
Sebelum diserahkan kepada polisi, pelaku sempat menerima bogem mentah dari warga.
Pria cabul tersebut akhirnya mendapatkan luka lebam di bagian wajahnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek tega melakukan tindakan asusila kepada gadis di bawah umur.
Tak mampu bendung nafsunya, seorang kakek cabuli bocah berusia 12 tahun.
Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.
Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.
Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.
Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.
Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.
Baca juga: VIRAL Foto Mantan Presiden Timor Leste Pikul Kardus Bantu Korban Banjir, Ternyata Sahabat BJ Habibie
Baca juga: VIRAL Gadis Cantik Nyanyi di Nikahan Mantan, Ekspresi Mempelai Wanita Jadi Sorotan, Tertawa Puas

Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.
Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.
Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.
Ternyata, sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.
"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."
"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).
Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya sholat magrib.

Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.
Setelah sholat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.
Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.
Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.
Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.
Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.
Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribun-Medan.com/Satia)