Ramadhan 2021
Apakah Sah Puasa Wanita yang Ragu Telah Keluar Darah Haid Saat Berbuka? Berikut Penjelasannya
Pernahkah kita (wanita) mengalami haid ketika berbuka puasa, namun ragu apakah keluar darah tersebut usai magrib atau sebelumnya?
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pernahkah kita mengalami haid ketika berbuka puasa, namun ragu apakah keluar darah tersebut usai magrib atau sebelumnya?
Kondisi seperti ini kerap membuat bingung muslimah apakah puasanya sah atau tidak.
Semisal seorang wanita merasakan mules, kemudian memeriksanya pada pukul 4 sore dan mendapati tidak ada darah sama sekali.
Namun saat berbuka (jam 6) baru ketahuan muncul darah haid di celana dalam.
Dalam kondisi seperti ini, apakah puasanya sah, atau harus menggganti pada hari lainnya?

Baca juga: Apakah Sah Puasa Seorang Muslim yang Tidak Melaksanakan Sholat Fardu? Apakah Allah SWT Menerimanya?
Baca juga: 5 Alasan Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 1442 H, Lengkap Doa Dihindarkan dari Sifat Kikir
Sebelum membahas tentang sah atau tidaknya puasa wanita terkait keraguan haid, mari kita pahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan haid.
Haid secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar.
Secara istilah syari, haid adalah:
دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ
“Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111)
Pada umumnya seorang wanita akan mengalami haid sebanyak sekali dalam satu bulan.
Siklus tiap wanita berbeda satu sama lainnya. Siklus ini juga dapat dipengaruhi oleh kondisi hormon, dan tingkat kesetresan seseorang.
Lantas bagaimana keputusan kita terkait darah haid yang keluar saat berbuka puasa?
Dikutip dari rumaysho.com, kita dapat memutuskan hal ini dengan memperhatikan prinsip 'pegang yang yakin, tinggalkan yang ragu-ragu'.