Ramadhan 2021
Apakah Sah Puasa Seorang Muslim yang Tidak Melaksanakan Sholat Fardu? Apakah Allah SWT Menerimanya?
Berikut hukum menjalankan puasa namun tidak menjalankan sholat wajib / sholat fardu. Penjelasan lengkap apakah puasa tersebut sah & diterima Allah SWT
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukum menjalankan puasa namun tidak menjalankan sholat wajib / sholat fardu? Apakah puasa puasa tersebut sah dan diterima Allah SWT?
Umat muslim di seluruh penjuru dunia sedang bergembira menjalani bulan Ramadhan 1442 H.
Orang-orang berlomba untuk melaksanakan rukun islam yang ketiga yakni puasa Ramadhan.
Selain itu, masyarakat juga menjalankan berbagai amal ibadah sunnah lainnya untuk mencapai tingkatan takwa, seperti tilawah al quran, dzikir dan sedekah.
Di sisi lain, muslim juga dianjurkan untuk menghindari perbuatan tercela agar puasa tidak sekedar hanya lapar dan dahaga, seperti bergunjing.
Namun bagaimana jika seseorang melakukan puasa Ramadhan namun tidak menjalankan rukun islam yang pertama, yakni sholat wajib / sholat fardu?
Apakah puasa orang tersebut sah, atau amalannya ditolak Allah SWT?

Baca juga: 5 Alasan Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 1442 H, Lengkap Doa Dihindarkan dari Sifat Kikir
Baca juga: 7 Amalan Mulia Saat Berbuka Puasa yang Dicontohkan Rasullullah SAW, Ternyata Ini Menu Favorit Nabi
Puasa tidak sah
Dilansir dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– menjelaskan jika puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ