Berita Terpopuler
POPULER 3 Hukum Membaca Al Fatihah Lagi setelah Imam Membacanya, Ust Abdul Somad Beri Penjelasan
Apakah makmum tetap membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya? Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?
“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV pada Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Manfaat, Keutamaan, dan Tata Cara Sholat Dhuha di Ramadhan 2021, Ini Waktu yang Tepat Menjalankannya
Berikut Bacaan Al-Fatihah:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ - ١
bismillāhir-rahmānir-rahīm
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ - ٢
al-hamdu lillāhi rabbil-'ālamīn
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ - ٣
ar-rahmānir-rahīm
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ – ٤
māliki yaumid-dīn