Berita Terpopuler
POPULER 3 Hukum Membaca Al Fatihah Lagi setelah Imam Membacanya, Ust Abdul Somad Beri Penjelasan
Apakah makmum tetap membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya? Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM – Masih ada yang bimbang tentang makmum harus membaca Al-Fatihah lagi setelah imam atau tidak, ini penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
Baca juga: SEHABIS Sholat Tarawih Ramadhan di Masjid, Bolehkah Lanjut Sholat Witir di Rumah? Ini Penjelasannya
“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip datri Serambinews.com, Setelah Imam Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS. Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Baca juga: TANDA-TANDA Malam Lailatul Qadar Udara Terasa Sejuk dan Nyaman, Berikut Lafal Doa yang Dibaca
Baca juga: Niat dan Waktu yang Tepat Sholat Dhuha, Berikut Tata Cara serta Doa setelah Menunaikan Sholat Dhuha