Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER 3 Hukum Membaca Al Fatihah Lagi setelah Imam Membacanya, Ust Abdul Somad Beri Penjelasan

Apakah makmum tetap membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya? Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.

Tribun Timur
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNSTYLE.COM – Masih ada yang bimbang tentang makmum harus membaca Al-Fatihah lagi setelah imam atau tidak, ini penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

Baca juga: SEHABIS Sholat Tarawih Ramadhan di Masjid, Bolehkah Lanjut Sholat Witir di Rumah? Ini Penjelasannya

“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip datri Serambinews.com, Setelah Imam Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS. Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Baca juga: TANDA-TANDA Malam Lailatul Qadar Udara Terasa Sejuk dan Nyaman, Berikut Lafal Doa yang Dibaca

Baca juga: Niat dan Waktu yang Tepat Sholat Dhuha, Berikut Tata Cara serta Doa setelah Menunaikan Sholat Dhuha

Halaman
123
Tags:
Al FatihahAbdul SomadsholatNabi SAW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved