Breaking News:

Ingin Berobat, 4 Wanita Tak Sadar Dimanfaatkan Dukun Palsu, Disuruh Buka Baju hingga Disembur Air

Niat berobat, 4 wanita ini malah dimanfaatkan tukang bangunan yang mengaku jadi dukun sakti, disuruh buka baju hingga disembur air campur tanah

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban asusila. 

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNSTYLE.COM - Niat hati ingin sembuh dari penyakit, 4 wanita ini malah bernasib nahas.

Keempat ibu rumah tangga ini tak sadar jika telah dimanfaatkan.

Mereka mendatangi tukang bangunan yang mengaku dukun dan bisa sembuhkan penyakit.

Nahas, para ibu rumah tangga tersebut menjadi korban aksi bejat pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Alhasil, pelaku tersebut bisa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kupang Kota.

Pria berinisial SM alias S (42) ini merupakan warga Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ia ditangkap polisi di tempat indekosnya di belakang sebuah hotel di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ilustrasi kasus perbuatan asusila
Ilustrasi kasus perbuatan asusila (suarapapua)

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, Kamis (15/4/2021) pagi.

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Kompas.com, Mengaku Dukun Sakti, Tukang Bangunan Cabuli 4 Ibu Rumah Tangga, Iptu Hasri mengatakan pelaku ditangkap karena telah mencabuli empat ibu rumah tangga.

"Kami tangkap pelaku karena mencabuli empat orang ibu rumah tangga," ungkapnya.

Para korban, lanjut Hasri, berinisial (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

Kronologi

Dari keterangan polisi, kejadian bermula saat SM yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu mengaku sebagai dukun dan mampu mengobati berbagai penyakit.

Kemudian, para korban yang tak lain sebagai tetangga pelaku pun meminta bantuan.

Mereka ingin didoakan supaya sembuh dari penyakit yang diderita.

"Kepada para korban, pelaku ini mengaku sebagai dukun atau tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya," ungkap Hasri.

Hasri mengatakan, para korban datang dengan berbagai keluhan.

Ada yang ingin segera memiliki momongan, minta kesembuhan penyakit hingga mendoakan rumah tangga yang bermasalah.

Ilustrasi korban asusila
Ilustrasi korban asusila (India Today/ Representative Image)

Saat bertemu dengan para korban, SM menggunakan kitab suci dan pisau.

"Pelaku ini juga mengambil tanah dan air, kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh para korban," kata Hasri.

Para korban awalnya disuruh masuk ke kamar indekosnya dan menanggalkan seluruh pakaian.

Setelah menyemburkan air bercampur tanah, pelaku mulai melancarkan aksi asusilanya tersebut.

Meski telah mendapatkan tindakan asusila, lanjut Hasri, para korban tak berani menceritakan hal tersebut ke suami mereka.

Akhirnya, kasus ini bisa terkuak dari salah seorang korban bercerita kepada kerabatnya.

Hasri mengatakan, seorang adik korban berinisial AS datang ke rumah pelaku.

Ia tertarik untuk didoakan oleh SM agar sembuh dari penyakit yang diderita.

Ilustrasi
Ilustrasi (ibtimes.co.in)

Saat bertemu pelaku, adiknya AS kaget karena SM mengatakan bahwa kerabat AS itu menderita penyakit AIDS.

Pelaku pun meminta korbannya tersebut untuk melepas pakaian di dalam kamar.

Merasa ada kejanggalan, adik AS ini pun menolak permintaan pelaku.

Ia kemudian pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya.

Sang kakak kemudian curhat ke rekannya dan para tetangga.

Ternyata tiga korban lain juga mengalami hal serupa.

Baca juga: Tak Bisa Bendung Nafsu, Kakek Cabuli Bocah 12 saat Ditinggal Nenek Sholat, Ternyata Tak Cuma Sekali

Baca juga: Dibujuk Main ke Rumah, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Ibu Korban: Saya Tak Rela

Akhirnya mereka berani menceritakan kejadian nahasnya kepada suami dan melapor ke Mapolres Kupang Kota.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergegas menangkap pelaku yang berada di tempat kosnya.

Ternyata, pelaku sudah menikah dan memiliki empat orang anak.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Hasri.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

#Pencabulan #Asusila #Dukun #Kupang #NusaTenggaraTimur

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nafis AbdulhakimTimor Tengah SelatanKupangdukunpencabulan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved