Breaking News:

Ramadhan 2021

Apakah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Buya Yahya Soroti 3 Catatan Penting Ini

Bagaimana hukum menelan ludah saat berpuasa di bulan Ramadhan? Begini penjelasan Buya Yahya.

Kolase TribunStyle (Istimewa, thedo.osteopathic.org)
Ilustrasi berpuasa. 

Kemudian bagaimana jika menelan ludah?

Menurut Buya Yahya, menelan ludah itu tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga catatan penting.

"Yang pertama ludahmu sendiri, ludahnya orang lain batal. Contohnya suami istri ciuman, kalau tertukar ludahnya maka batal," ungkap Buya seperti dikutip TribunStyle.com dari TribunnewsBogor.com Hukum Menelan Ludah saat Berpuasa, Ini 3 Hal Bisa Bikin Puasa Batal, Salah Satunya Mencium Istri.

Kemudian yang kedua, ludah tidak membatalkan puasa asalkan ludahnya masih di dalam mulut.

"Tapi kalau ludah dikumpulkan di gelas dari pagi sampai siang, simpen di kulkas lalu diminum maka batal, karena sudah keluar dari mulut," ujarnya sambil disambut tawa para jamaah.

Lalu yang ketiga, ludah yang ditelan tidak akan membatalkan puasa asalkan masih asli, belum campur dengan lainnya.

"Misal campur es krim, permen, gula, garam, ya itu batal," tegasnya lagi

Baca juga: Ramadhan 2021, 3 Inspirasi Resep Makan Sahur di Bulan Puasa, Gampang Bikinnya dan Murah Meriah

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

#Ramadhan2021 #puasaRamadhan

Baca juga: Keutamaan Tadarus saat Bulan Ramadhan, Raih Segudang Pahala dan Mendapat Syafaat dari Rasulullah SAW

Baca juga: Bolehkah Sengaja Mandi saat Puasa Ramadhan, Cuaca Sedang Panas dan Haus? Simak Penjelasannya

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ramadhan 2021puasaBuya Yahyaludah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved