Ramadhan 2021
MASIH Pandemi, Apakah Swab Test & Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2021? Simak Fatwa MUI
Jalani swab test dan vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan 2021, apakah membatalkan puasa? simak fatwa dari MUI.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Baca juga: Anda Baru Divaksin Covid-19? Waspada Ini Hal-hal yang Perlu Dihindari Setelah Divaksin
Baca juga: STOP Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menkominfo Ingatkan Bahayanya: Jangan Diedarkan!
Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.
Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.
Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
STOP Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menkominfo Ingatkan Bahayanya: Jangan Diedarkan!