SIAPKAN KTP dan KK untuk Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 serta Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021.
Editor: Nafis Abdulhakim
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Penerima Tahun Lalu Dapat Lagi
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semua akan dapat lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)