Breaking News:

HORE BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Begini Cara Cek Lewat eform.bri.co.id, Hanya 4 Langkah

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Editor: Galuh Palupi
bri.co.id
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta. Jumlah peminat cukup tinggi, akan diperpanjang hingga tahun depan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM dikutip dari artikel Kompas.com '"BPUM UMKM 2021 Siap Dicairkan, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum".

Cara cek BLT UMKM

Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik pros inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Baca juga: KABAR Gembira BLT UMKM Bakal Disalurkan Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta. Jumlah peminat cukup tinggi, akan diperpanjang hingga tahun depan.
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM BPUM 

Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.

Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu: Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.

Baca juga: SIMAK Cara Mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jangan Lupa Lampirkan Syarat-syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
BLT UMKMcara cek nama BLT UMKMhttps://eform.bri.co.id/bpum
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved