KABAR Gembira BLT UMKM Bakal Disalurkan Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP
Kabar gembira stimulus Covid-19 Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal disalurkan lagi.
Editor: Galuh Palupi
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca juga: Segera Cair! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dananya
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Dapat BLT UMKM
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.