Breaking News:

Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya

Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Berikut aturan lengkapnya.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
Ilustrasi mudik 

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, aturan lain terkait larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.

Baca juga: 5 Tips Mencegah Berat Badan Naik Drastis saat Liburan, Pilih Camilan Sehat, Hindari Menahan Lapar

Baca juga: Rencana Liburan Berakhir Pilu, Rombongan Remaja Tewas Kecelakaan, Mobil Hancur Ringsek Tak Berbentuk

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender - Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari. (Pixabay/tigerlily713)

DAFTAR Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2021

Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kalender 2021, total terdapat 23 hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama di 2021.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021.

Hari Libur Nasional 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mudik Lebaranlarangan mudik Lebaran tahun 2021Muhadjir EffendyCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved