Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya
Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Berikut aturan lengkapnya.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Aturan larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari ASN hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Bulan Mei Paling Banyak Hari Libur
Baca juga: CATAT Jadwal Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total 23 Hari

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski demikian, jika ada kebutuhan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.
Meski mudik Lebaran 2021 dilarang, Muhadjir menegaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku.
Namun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pulang kampung pada saat cuti bersama.

Akan diawasi oleh TNI dan Polri
Aturan larangan mudik ini akan melibatkan TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.