Breaking News:

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Siapkan Berkas-berkasnya, KTP hingga Nomor Telepon

Simak cara dan syarat-syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di Maret 2021, penerima wajib siapkan berkas-berkas terkait

Kontan Online/ Baihaki
Ilustrasi UMKM pabrik tahu 

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram/kemenkopukm)

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Tampilan di situs resmi siapbersamaumkm.com
Tampilan di situs resmi siapbersamaumkm.com (Instagram kemenkopukm)

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMNafis AbdulhakimKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved