Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Siapkan Berkas-berkasnya, KTP hingga Nomor Telepon
Simak cara dan syarat-syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di Maret 2021, penerima wajib siapkan berkas-berkas terkait
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro