Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Bantuan Dimulai Kembali Bulan Maret 2021
BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun ini. Pencairan dana bantuan akan dimulai pada Maret 2021.
Editor: Dhimas Yanuar
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/01/blt-umkm-rp-24-juta-dilanjutkan-pencairan-dana-bantuan-dilakukan-mulai-maret-2021