KABAR DUKA Algojo Koruptor Artidjo Alkostar Meninggal, Ini 4 Koruptor yang Dihukum Berat Olehnya
Kabar duka mantan hakim MA dan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkotsar meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 sore.
Editor: Galuh Palupi
Pada tahun 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.
Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: VIRAL Wanita Ini Punya Uang Kuno Gambar Soekarno, Ditawar Rp 5 Miliar Karena Bisa Melengkung Sendiri
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
3. Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.
Saat itu, MA menambah hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.
Atut sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
4. Anas Urbaningrum
Di tahun 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/mantan-hakim-agung-artidjo-alkostar.jpg)