KABAR DUKA Algojo Koruptor Artidjo Alkostar Meninggal, Ini 4 Koruptor yang Dihukum Berat Olehnya
Kabar duka mantan hakim MA dan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkotsar meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 sore.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar duka mantan hakim MA dan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkotsar meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 sore.
Semasa hidupnya, Artidjo Alkotsar kerap dijuluki sebagai 'algojo' untuk para koruptor.
Hal itu lantaran sepak terjang Artidjo yang tak pernah ragu memberikan hukuman berat pada para tersangka korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Fakta ini serupa dengan apa yang dicuitkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam unggahan Twitternya.
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik," kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu sore.
Kompas.com merangkum sejumlah terpidana korupsi yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo.
Berikut beberapa koruptor yang dijatuhi vonis lebih berat oleh Artidjo:
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 7 Kelas 6 SD Buku Tematik Halaman 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81 Pembelajaran 3
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.
Saat itu Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/mantan-hakim-agung-artidjo-alkostar.jpg)