Breaking News:

Viral Hari Ini

Dipenjara Selama 68 Tahun, Pria Ini Kaget Begitu Bebas, Lihat Dunia Sudah Berubah Total

Dipenjara selama 68 tahun, seorang pria bernama Joe Ligon akhirnya menghirup udara bebas.

Penulis: galuh palupi
Editor: Ika Putri Bramasti
JUVENILE-IN-JUSTICE DAN PENNSYLVANIA DEPARTMENT OF CORRECTIONS via NEW YORK POST
Joe Ligon dalam beberapa tahun terakhir (pergi) dan fotonya pada 1963, (kanan). Dia dijatuhi seumur hidup namun akhirnya dibebaskan pada 2021 setelah mendeka selama 68 tahun di penjara 

Reporter: Galuh Palupi

TRIBUNSTYLE.COM - Dipenjara selama 68 tahun, seorang pria bernama Joe Ligon akhirnya menghirup udara bebas.

Lama dipenjara membuat Ligon tak menyadari perubahan dunia di sekelilingnya.

Ligon dipenjara pada tagun 1953.

Maka kini ketika bebas, dunia tak lagi sama seperti saat dia masuk.

Joe Ligon dalam beberapa tahun terakhir (pergi) dan fotonya pada 1963, (kanan). Dia dijatuhi seumur hidup namun akhirnya dibebaskan pada 2021 setelah mendeka selama 68 tahun di penjara
Joe Ligon dalam beberapa tahun terakhir (pergi) dan fotonya pada 1963, (kanan). Dia dijatuhi seumur hidup namun akhirnya dibebaskan pada 2021 setelah mendeka selama 68 tahun di penjara (JUVENILE-IN-JUSTICE DAN PENNSYLVANIA DEPARTMENT OF CORRECTIONS via NEW YORK POST)

“Saya melihat semua gedung tinggi. Ini semuanya baru bagiku. Ini tidak pernah ada (sejak dipenjara),” ujar Ligon.

Ligon, yang kini berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup pada 1953 sebagaimana dilansir New York Post, 13 Februari.

Ketika dia berusia 15 tahun, dia ikut serta dengan sekelompok remaja dalam perampokan dan penyerangan yang menewaskan dua orang dan enam lainnya ditikam.

Baca juga: DULU Anak Jalanan, Pria Ini Kini Sukses jadi CEO: Buktikan Sukses Meski Tak Lahir dari Keluarga Kaya

Baca juga: VIRAL Gadis Berlidah Hitam, Ngaku Kesulitan Ucap Huruf R & S, Ahli Ungkap Fakta soal Lidah Berbulu

Buta huruf dan miskin, Ligon mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan tingkat pertama meski dia sempat mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dilansir darri Daily Mail, pada 2012, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Ligon merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Setelah keputusan itu, Pennsylvania termasuk di antara beberapa negara bagian yang menolak untuk mengurangi hukuman seumur hidup.

Empat tahun kemudian, pada 2016, Mahkamah Agung memerintahkan negara bagian di AS untuk mengurangi hukuman bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatan yang dilakukan narapidana saat remaja.

Setelah perintah tersebut keluar, Pennsylvania kembali menyidang Ligon dan lebih dari 500 narapidana lainnya, termasuk pembebasan bersyarat seumur hidup.

Pada 2017, hukuman Ligon dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 35 tahun penjara.

Ligon juga kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Galuh PalupiNew YorkDaily Mailviral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved