Dijemput OTT KPK Disangka Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr sebagai tersangka kasus korupsi.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr sebagai tersangka kasus korupsi.
Nurdin Abdullah dijemput KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulses pada Sabtu 27 Februari 2021.
Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021). Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.
Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
Baca juga: 4 Zodiak Paling Rawan Terjebak Nostalgia, Libra Susah Move On, Gemini Mudah Baper
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

POINTERS KONFERENSI PERS
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;