Tokoh Viral Hari Ini
Bagaimana Lucinta Luna Keluar dari Penjara? Ini 5 Faktanya: Dapat Asimilasi hingga Belum Bebas Murni
Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari penjara, simak 5 faktanya: dapat asimilasi Covid-19 hingga belum bebas murni.
Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari penjara, simak 5 faktanya: dapat asimilasi Covid-19 hingga belum bebas murni.
Seleb Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari penjara.
Sebelumnya, ia tersandung kasus narkoba.
Lucinta Luna menjadi terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kini, sang pedangdut dikabarkan telah menghirup udara bebas.
Bagaimana Lucinta Luna bebas dari penjara?
Simak fakta-faktanya berikut ini:
Baca juga: Hirup Udara Bebas setelah Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Ternyata Penuhi 3 Syarat Ini
Baca juga: Penuhi Syarat-syarat Ini, Lucinta Luna Kini Bebas dari Penjara, Jalani Asimilasi di Rumah

Asimilasi Covid-19
Dikutip dari kompas.com, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Humas dan Portokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Ia mengungkap alasan Lucinta Luna bebas dari penjara.
Lucinta selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Bayar Denda
Selain karena asimilasi, Lucinta Luna juga disebut telah membayar denda.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Lucinta Luna disebut telah membayar denda senilai Rp 10 juta.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Jalani Setengah Masa Hukuman
Sejauh ini, Lucinta Luna telah menjalani setengah masa hukuman.
Rika kembali menuturkan Lucinta akan menjalani asimilasi di bawah pengawasan.
"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ungkap Rika.
Belum Bebas Murni
Meskipun kini telah keluar dari penjara, Lucinta Luna belum bebas murni.
Ia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Kelakukan Lucinta Luna di Penjara
Keluarnya Lucinta Luna juga dipengaruhi oleh faktor kelakuannya selama di penjara.
Menurut Rika, Lucinta Luna berkelakukan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
(TribunStyle.com/ Suli Hanna, Kompas/ Baharudin Al Farisi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara".
Baca juga: Penuhi Syarat-syarat Ini, Lucinta Luna Kini Bebas dari Penjara, Jalani Asimilasi di Rumah
Baca juga: Lucinta Luna Masih Merana di Penjara, Abash Malah Pamer Foto Bareng Wanita Lain saat Tahun Baru