KEJI Suami Jadi Mucikari Istri Sendiri, Sehari Bisa Kencani 10 Pelanggan, Tarif Rp 350 Ribu Per Jam
Fakta keji lain dari sosok pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di lemari hotel Semarang pada Kamis 11 Februari 2021 terungkap.
Editor: Galuh Palupi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.
Baca juga: VIRAL Penampakan Bus Aneh Terekam Kamera Google Maps, Bentuknya Buat Bingung Orang yang Melihat
Pelaku mucikari
Terungkap jika pelaku ternyata seorang yang mucikari yang menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.
Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi.
Dilansir dari TribunJateng, dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya sebanyak 10 pelanggan.
Pelaku memasang tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).
Ia mengatakan jika biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.
Ia pun mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.
"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen. Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat," kata dia.
OA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering dicaci maki.
Selain itu korban disebut cemburu melihatnya ngobrol dengan orang lain.
Baca juga: VIRAL Bocah Nangis di Liang Kubur Ayah: Dulu Bayi Diadzanin, Sekarang Gantian Wahyu Adzanin Bapak
"Saya ngobrol dengan orang lain yang tinggal di situ," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan seorang wanita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam lemari.