Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER Hari ini PPKM Mikro Diberlakukan di 7 Provinsi, Simak Aturan Lengkapnya

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari hari ini.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Shutterstock
Ilustrasi anak ingatkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) 

Reporter: Anggie Irfansyah

TRIBUNSTYLE.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari hari ini.

PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang dan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut memuat terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakukan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali.

PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya sudah dilakukan dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.

Mengenai teknis pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua

Baca juga: Masih di Posisi 2 Global, India Catat 10.8 Juta Kasus, UPDATE Virus Corona Dunia, Senin 8 Februari

Transjakarta selama PSBB.
Transjakarta selama PSBB. (Instagram/@gen6018_)

Ada tiga kriteria zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Pada zona merah, diberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan. 

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro ini.

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (KOMPAS.COM/FARIDA)

Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.

Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:

1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

(TribunStyle.com/Anggie, Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19

Baca juga: MENJALAR Cepat, WHO Ungkap Varian Baru Covid-19 Sudah Tersebar di 70 Negara, Disebut Kebal Vaksin

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Anggie IrfansyahPPKMCovid-19IndonesiaJawaBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved