Breaking News:

PPKM Mikro Diberlakukan Mulai Besok di 7 Provinsi, Simak Aturan Lengkapnya

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari besok.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Shutterstock
Ilustrasi 

Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (KOMPAS.COM/FARIDA)

Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.

Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:

1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
PPKMAnggie IrfansyahJawaBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved