Breaking News:

Bukan Kali Pertama, Ini Fakta-fakta Kasus Narkoba yang Dialami Ridho Rhoma, Positif Amphetamine

Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata ini bukan kali pertamanya, ini fakta-faktanya, positif amphetamine

Kolase TribunStyle.com/Instagram @ridho_rhoma
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. 

Polisi juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.

Ridho Rhoma masih jalani pemeriksaan

Kasus yang melanda putra Raja Dangdut Rhoma Irama, polisi kini sedang melakukan pemeriksaan.

Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. (Instagram/ridho_rhoma)

"MR saat ini masih menjalan pemeriksaan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) malam.

Selain itu, kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba Ridho.

Polisi masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

Bukan kali pertama

Ternyata kasus yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama.

Ia pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama pada 2017 silam.

RR ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dalam penangkapan kala itu, RR rupanya tak sendiri.

Ia ditangkap kepolisian bersama dengan temannya berinisial S.

Ridho Rhoma yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Ridho Rhoma yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie.

Roycke mengatakan bahwa Ridho ditangkap bersama seorang temanya berinisial S.

"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ridho RhomaamphetaminenarkobaYusri Yunus
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved