Jateng di Rumah Saja Mulai Diberlakukan 6-7 Februari 2021, Simak Ketentuan dan Detail Aturannya
Siap-siap bagi warga Jawa Tengah, program Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan 6-7 Februari 2021, simak detail aturannya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” tegas Ganjar.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021.
Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Poin-Poin Penting dalam gerakan Jateng di Rumah Saja
Berikut ini detail aturan Jateng di Rumah Saja sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
1. Pusat Keramaian seperti Mal dan Pasar Tutup
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:
- Penutupan car free day
- Penutupan jalan
- Penutupan toko/mall
- Penutupan pasar
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi