Breaking News:

Jateng di Rumah Saja Mulai Diberlakukan 6-7 Februari 2021, Simak Ketentuan dan Detail Aturannya

Siap-siap bagi warga Jawa Tengah, program Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan 6-7 Februari 2021, simak detail aturannya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TribunStyle/Gigih Panggayuh
Jateng di Rumah Saja diberlakukan tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Foto: suasana di Pasar Prembaen, Semarang, Jawa Tengah. 

Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” tegas Ganjar.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Jateng di Rumah Saja.
Jateng di Rumah Saja. (Instagram @humas.jateng)

Poin-Poin Penting dalam gerakan Jateng di Rumah Saja

Berikut ini detail aturan Jateng di Rumah Saja sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.

1. Pusat Keramaian seperti Mal dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day

- Penutupan jalan

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jawa TengahGigih PanggayuhJateng di Rumah SajaGanjar PranowoCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved