Info Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12, Daftar Lewat www.prakerja.go.id, Simak Cara & Syaratnya
Syarat dan cara untuk mendaftar sebagai peserta penerima Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, siapkan KTP dan berkas pendukung lainnya.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Yurika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Hanya di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
Baca juga: Siapkan 3 Persyaratan Ini untuk Mencairkan Dana BLT UMKM BPUM, Klik di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cairkan Bantuan Sosial Tunai PKH Rp 300.000, Penerima Bisa Akses Lewat dtks.kemensos.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-mendaftar-kartu-prakerja-gelombang-ii.jpg)