Tokoh Viral Hari Ini
5 Fakta Selebgram Abdul Kadir Ditangkap karena Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Ancaman Hukuman
Inilah 5 fakta selebgram Abdul Kadir ditangkap karena narkoba, positif konsumsi sabu hingga ancaman hukuman.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta selebgram Abdul Kadir ditangkap karena narkoba, positif konsumsi sabu hingga ancaman hukuman.
Selebgram Abdul Kadir dengan akun Instagram @d_kadoor tengah menjadi sorotan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Kadir ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.
Dari penangkapan tersebut, Kadir dinyatakan positif telah mengonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Profil Abdul Kadir Alias DKadoor, Biodata & Perjalanan Karier Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Bebas Penjara setelah Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Tegaskan Ogah Pakai Narkoba Lagi: Udah Cukup

Sederet fakta tentang penangkapan selebgram asal Malang ini pun mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta penangkapan selebgram Abdul Kadir terkait kasus narkoba selengkapnya.
1. Ditangkap di hotel
Penangkapan Abdul Kadir terkait kasus narkoba dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ia menyebut, pria yang akrab disapa Abang Kadoor itu diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.
"Yes (Abdul Kadir)," ujar Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Senin (1/2/2021).
"Ketangkapnya di kamar Hotel C Pancoran tanggal 27 kemarin," lanjutnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar di hotel tersebut sering dipakai untuk menggunakan narkoba.

2. Diamankan bersama seorang teman
Tertangkapnya Kadoor ini menambah daftar selebgram yang terjerat kasus narkoba.
Tak sendirian, ternyata Kadir diamankan dengan salah seroang temannya.
"Tersangka AK bersama temannya inisial F (laki-laki)," terang Yusri Yunus melanjutkan.
3. Positif konsumsi sabu-sabu
Kadir dan F diamankan setelah menggunakan narkoba.
"Habis pakai," ujar Yusri Yunus.
Tes urin pun telah dijalani oleh keduanya.
Dari hasil tes tersebut, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Positif metamphitamine atau sabu-sabu," tambahnya.
Dari pengakuannya, F sudah sekitar tiga bulan menggunakan barang haram tersebut.
Sementara Kadir mengaku baru pertama kali menggunakan.
4. Temuan barang bukti
Saat penangkapan Kadir dan F, penyidik mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu dan plastik klip sabu-sabu sisa pakai.
"Barang bukti yang kita temukan adalah ada bong (alat hisap), dan klip sabu bekas yang baru saja digunakan," ujar Yusri Yunus.
Adapun barang bukti lain merupakan dua ponsel milik para tersangka.
Dalam ponsel tersebut ditemukan beberapa pesan transaksi hingga penggunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal sabu yang digunakan para tersangka.
"Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kita lakukan pendalaman," tambahnya.
5. Ancaman hukuman
Dalam kasus ini, Kadir dan F dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tribunstyle/ Amir)
Baca juga: Teman Menjauh saat Dirinya Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Happy, Keponakan Ashanty: Jadi Kelihatan
Baca juga: Seberapa Stylish Syiva Angel? Intip Gaya Fashion Selebgram yang Tersandung Kasus Narkoba di Bali