Breaking News:

Ratusan Juta Data Facebook Bocor di Telegram, Nomor HP Dijual Rp 280 Ribu, Termasuk Indonesia?

Ratusan juta data Facebook bocor, nomor HP dan ID Facebook dijual seharga Rp 280 ribu di telegram, termasuk pengguna di Indonesia?

Tayang:
cnbc.com
Facebook 

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati.

Terlebih dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan.

Menkominfo Johhny G. Plate saat mengumumkan aplikasi PeduliLindungi
Menkominfo Johhny G. Plate saat mengumumkan aplikasi PeduliLindungi (kemenkominfo)

Baca juga: Fakta-fakta Penyebaran Video Mirip Gisel & Jedar, Polisi Duga Pelaku Masih Remaja & Bantuan Kominfo

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ponsel Ilegal BM Masih Bisa Dipakai Setelah Ada Pemblokiran dari Kominfo

Sebab di dalam kebijakan privasi tersebut tak jarang akan meminta akses ke data pribadi pengguna.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia."

"Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial"

"Yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny dikutip dari KompasTekno (12/1/2021).

Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini.

Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.

Terkait pemanggilan pihak WhatsApp oleh Kominfo, ada beberapa point yang disampaikan.

Baca juga: BERSIAP Adopsi Teknologi 5G, Kominfo Berikan Syarat Khusus Bagi Provider Telekomunikasi

Baca juga: SITUS Bola Informatif LiveScore Diblokir di Indonesia, Simak Penjelasan Kominfo

Antara lain WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan.

Selain itu juga harus terbuka soal data mana yang diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

WhatsApp diwajibkan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.

Selain itu juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

WhatsApp juga diminta agar lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Ilustrasi transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi transaksi melalui aplikasi WhatsApp. (factordaily.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
Facebookdata Facebook bocorTelegram
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved