Nindy Ayunda Jalani Tes Visum Terkait KDRT Yang Diterimanya, Kuasa Hukum: 'Hasilnya Minggu Depan'
Setelah mengalami KDRT, Nindy Ayunda jalani tes visum, kuasa hukum Nindy Ayunda membenarkan kejadian tersebut.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Nindy Ayunda telah menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.
Gugatan tersebut masuk lima hari sejak sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Namun ternyata, Nindy Ayunda dikabarkan menggugat cerai suaminya tersebut karena KDRT yang telah diterimanya.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, melalui kanal YouTube Beepdo, Rabu, (27/1/2021).
Kuasa Hukum Nindy yakni Herman Y Simarmata mengatakan alasan Nindy menggugat cerai sang suami karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nindy Ayunda disebut sempat mengalami kekerasan secara fisik oleh suaminya, Askara Parasady Harsono.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Senpi Suami, Nindy Ayunda Sempat Jenguk Askara di Penjara, Ungkap Kondisinya
Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Nindy Ayunda Ternyata Polisikan Askara pada Desember 2020 atas Dugaan KDRT

Setelah mendapat perlakuan KDRT, Nindy Ayunda sempat menjalani tes visum.
Mengenai tes visum yang dilakukan Nindy, Herman tak dapat menjelaskan lebih lanjut.
"Kalau sekarang sudah ada dalam laporan polisi, berartikan sudah ada tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Tetapi pelaksanaan dan kejadiannya kan tidak tahu, karena belum ada informasi yang secara aktual terkait ini sendiri," ucap Herman selaku kuasa hukum Nindy.
Herman Y Simarmata menjelaskan kejadian KDRT itu terjadi pada tahun 2020. Namun keduanya memang sudah mulai cekcok sejak tahun 2011.
Dirinya mengatakan bahwasanya Nindy Ayunda telah membuat laporan terkait KDRT yang telah dialaminya.
"Ya, tanggal 19 desember 2020, prosesnya lagi tindak pemeriksaan ya," ucap Herman.
Diketahui, Nindy Ayunda telah membuat laporan KDRT ke Polres Jakarta Selatan.
