Disalurkan 3 Bulan Sekali, Ibu Hamil & Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta Setahun, Ini Cara & Syaratnya!
Simak syarat hingga cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021, disalurkan 3 bulan sekali.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Kolase TribunStyle.com/Pixabay.com/KOMPAS.com/NURWAHIDAH/pkh.kemensos.go.id
Ilustrasi ibu hamil dan uang BLT. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita dari Kementerian Sosial
6. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :
Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul BLT Ibu Hamil & Balita 3 Juta Cair ? Cek Cara Dapat Bantuan dan Pencairan BLT PKH Kemensos 2021