Breaking News:

Disalurkan 3 Bulan Sekali, Ibu Hamil & Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta Setahun, Ini Cara & Syaratnya!

Simak syarat hingga cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021, disalurkan 3 bulan sekali.

Kolase TribunStyle.com/Pixabay.com/KOMPAS.com/NURWAHIDAH/pkh.kemensos.go.id
Ilustrasi ibu hamil dan uang BLT. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita dari Kementerian Sosial 

6. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul BLT Ibu Hamil & Balita 3 Juta Cair ? Cek Cara Dapat Bantuan dan Pencairan BLT PKH Kemensos 2021

Tags:
Bantuan Langsung TunaiBLT PKHPKHKemensosProgram Keluarga Harapan (PKH)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved