Disalurkan 3 Bulan Sekali, Ibu Hamil & Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta Setahun, Ini Cara & Syaratnya!
Simak syarat hingga cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021, disalurkan 3 bulan sekali.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Simak syarat hingga cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021.
Ibu hamil akan mendapat bantuan Rp 3 juta begitu juga dengan balita.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan dalam kurun waktu setahun.
Peserta penerima bansos atau PKH'>BLT PKH diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk pengecekan dengan masukkan NIK KTP ke link kemensos, login //cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya.
Baca juga: Mekanisme Pencairan dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai PKH Rp 300.000 dari Kemensos di 2021
Baca juga: 3 Jenis Bansos di Januari 2021, Gelontorkan Dana Rp 13,93 Triliun, Berikut Penjelasan Mensos Risma

Penyaluran bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com.
Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.